Beranda | Artikel
Hukum Pemerintahan Yang Ada Sekarang
Kamis, 17 Mei 2007

HUKUM PEMERINTAHAN YANG ADA SEKARANG

Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Diantara persoalan yang dijadikan alasan melakukan tindak kekerasan dan anarki yang banyak kita saksikan sekarang adalah alasan yang dilontarkan sebagian mereka bahwa pemerintah yang ada itu tidak sah dan tidak adanya bai’at setelah jatuhnya khilafah Islamiyah ?

Jawaban :
Pembahasan tentang sah atau tidaknya pemerintahan-pemerintahan yang ada harus dilihat dari tolak ukur yang menentukan sah atau tidaknya pemerintahan itu. Apakah penguasa yang dibai’at rakyatnya secara sah, disetujui oleh seluruh rakyatnya sementara penguasa itu tidak berhukum dengan hukum Allah bahkan menghapus hukum syar’i, melarang rakyatnya menunaikan ibadah, menjauhkan mereka dari agama dan menyebarkan syirik dan kerusakan dapat dikatakan sebagai penguasa yang sah ? Tentu saja penguasa seperti ini tidak bisa dikatakan sebagai penguasa yang sah, karena ia mengajak dan memaksa rakyatnya berbuat ilhad dan syirik dan menumpas segala sesuatu selainnya. Dia itu meskipun pada awalnya dianggap sah namun menjadi tidak sah.

Penguasa lainnya merebut kekuasaan dengan kekuatan senjata atau dinobatkan sebagai penguasa. Segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, sehingga stabilitas keamanan tetap terjaga, maslahat demi maslahat dapat ditegakkan, rakyat pun hidup dengan tenteram, semua urusan lancar dan beres, ketenangan tetap terpelihara, kaum muslimin dapat melaksanakan ibadah mereka dengan aman dan tenang, kendati ada beberapa catatan atas penguasa itu, dapatkah kita golongkan sebagai pemerintah yang tidak sah ?

Alim ulama menyatakan : Setiap orang yang merebut kekuasaan dengan kekuatan lalu memerintah kaum muslimin berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, maka tidak boleh membangkang pemerintahannya meskipun ia tidak dibai’at, karena bukanlah menjadi syarat ia harus dibaiat oleh setiap orang !

Jika seseorang merebut kekuasaan dengan kekuatan, segenap rakyat patuh dan taat kepadanya, stabilitas keamanan terjaga, maka diharamkan memberontak terhadapnya meskipun didapati beberapa perbuatan maksiat dan pelanggaran syariat padanya. Selama ia tidak mengajak manusia kepada kekufuran dan melarang mereka menjalankan agama atau menutup masjid-masjid kaum muslimin, menyebarkan ilhad dan kekufuran serta lebih mendahulukan orang-orang kafir dan pelaku maksiat dan menjauhi kaum muslimin dan mukminin. Jika demikian keadaannya maka harus disikapi dengan cara yang lain pula.

Jadi, apakah maksudnya pemerintah yang sah ? Kita ingin tahu istilah pemerintah yang sah menurut persepsi mereka ! Jika penguasa yang berkuasa dengan kekuatan senjata, dipatuhi dan ditaati oleh rakyat dianggap sebagai pemerintahan yang sah ?

Jadi, untuk mengetahui istilah pemerintahan yang sah perlu kaidah. Beberapa sisi telah kami jelaskan di atas tadi. Adapun mengaitkan persoalan menegakkan pemerintahan yang sah dengan khilafah Islamiyah adalah perkara yang tidak dapat diterima sama sekali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa masa khilafah rasyidah itu adalah tiga puluh tahun setelah itu akan muncul penguasa-penguasa yang otoriter.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2116-hukum-pemerintahan-yang-ada-sekarang.html